Golongan Tarif PLN Masih Rumit


Saat ini golongan pelanggan listrik di Indonesia masih sangat banyak. Oleh sebab itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk mereview ulang golongan pelanggan tersebut.


"Memang kalau dibandingkan struktur pentarifan di beberapa negara, struktur kita rumit," ujar Ketua Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo yang ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (28/9).

Dia mencontohkan di negara Timor Leste yang hanya mempunyai dua golongan pelanggan listrik yaitu tarif bisnis dan residensial. Sehingga apabila ada kenaikan tarif tidak begitu rumit seperti di Indonesia. "Di negara Timor Leste cuma ada dua tarif, tarif bisnis dan residensial. Tarif residensial dibagi dua, menengah atas dan menengah bawah," tegasnya.

YLKI mengimbau agar pemerintah mereview ulang golongan pelanggan tersebut karena saat ini golongan tarif pelanggan berjumlah 37 golongan. "Struktur pentarifan di review dulu karena penggolongannya terlalu banyak," pungkasnya.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah mengusulkan adanya penyederhanaan golongan tarif listrik dari saat ini 37 golongan menjadi 20 golongan pada 2013. Usulan tersebut juga sudah diusulkan pemerintah kepada DPR, namun belum disetujui. Dengan adanya penyederhanaan golongan tarif, diharapkan pemerintah bisa lebih tepat sasaran menyalurkan subsidi listrik dan seterusnya diharapkan subsidinya bisa dikurangi.

Berdasarkan Perpres nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, tarif listrik dibagi menjadi 37 golongan terdiri dari 7 golongan dalam kelompok sosial, 6 golongan dalam kelompok rumah tangga, 6 golongan dalam kelompok bisnis, 8 golongan dalam kelompok industri, 7 golongan dalam kelompok pemerintah, dan 3 golongan dalam kelompok layanan khusus.

Sumber : Merdeka.Com

Leave a respond

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...